www.gaidotravel.co.id – Selasa, 9 Dzulhijjah 1447 H / 26 Mei 2026. Kementerian Haji dan Umrah RI pada tahun pertama penyelenggaraan haji melakukan berbagai ikhtiar untuk menghadirkan layanan terbaik bagi jamaah Indonesia. Pengawasan dilakukan di berbagai sektor, termasuk kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kabid Pengendalian PIHK, M. Zamroni, didampingi Farid Anfasa, melakukan kunjungan dan diskusi dengan pendiri Gaido Travel sekaligus pendiri asosiasi haji dan umrah HIMPUH, M. Hasan Gaido, di maktab VIP 113 Arafah. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI berupaya hadir untuk melindungi jamaah haji Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji, termasuk jamaah yang diberangkatkan melalui travel PIHK resmi.
Beberapa poin pengawasan dan pendampingan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI terhadap PIHK antara lain:
- Pendampingan kepada PIHK sebagai bagian pelayanan kepada warga negara Indonesia.
- Pemantauan layanan jamaah di hotel transit, Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), hingga pelaksanaan tawaf ifadah.
- Pengawasan pelaksanaan mabit di Mina dan kegiatan lontar jumrah.
- Tim pengendalian akan mengikuti dan memantau seluruh rangkaian kegiatan PIHK untuk memastikan jamaah mendapatkan pelayanan sesuai yang dijanjikan.
- Tim pengendalian juga masuk langsung ke tenda jamaah untuk berdiskusi dengan jamaah serta pimpinan PIHK di maktab.
Di tempat yang sama, M. Hasan Gaido menyampaikan bahwa tahun ini merupakan masa transisi perpindahan penyelenggaraan dari Kementerian Agama menuju Kementerian Haji dan Umrah RI. Ia berharap perubahan tersebut membawa perbaikan dalam layanan birokrasi, regulasi, dan pengawasan sehingga jamaah mendapatkan pelayanan terbaik.
M Hasan juga menambahkan bahwa PIHK sebagai perusahaan resmi penyelenggara haji perlu mendapatkan perlindungan dalam berusaha karena keberadaannya turut menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji khusus. Sebagai pendiri HIMPUH, Hasan menilai sudah seharusnya Kementerian Haji dan Umrah RI duduk bersama dan mendengarkan keluhan serta harapan para penyelenggara melalui asosiasi HIMPUH agar penyelenggaraan haji di Indonesia semakin sehat dan berdampak positif bagi bangsa dan negara.
Salah satu masukan yang disampaikan adalah perlunya penyesuaian porsi petugas dengan jumlah jamaah haji khusus. Menurut Hasan, setiap bus idealnya memiliki tiga petugas, yaitu pimpinan rombongan, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. Selain itu, ia juga berharap perizinan PIHK dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali agar memberikan kepastian usaha bagi penyelenggara resmi.
“Para penyelenggara memiliki niat baik dan semangat yang sama dengan Kementerian Haji, yaitu mengantarkan jamaah mendapatkan haji yang mabrur serta perjalanan ibadah yang lancar dan menyenangkan,” pungkas Hasan Gaido.
